Showing posts with the label
Hukum Perdata
Prestasi dan Wanprestasi Serta Perbuatan Melawan Hukum Dalam istilah hukum kita sering sekali mendengar atau membaca kata prestasi, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Kita sering mendengarnya,…
Pengertian Perjanjian/Kontrak Baku Adalah Kontrak tertulis dapat dibagi dalam kontrak yang seluruh isinya dinegosiasikan oleh para pihak dan kontrak yang isinya pada umumnya ditentukan oleh salah sat…
Unsur-Unsur Kontrak atau Perjanjian Dalam kegiatan sehari-hari kita sering melakukan perjanjian baik secara lisan maupun secara tertulis. Misalnya perjanjian secara lisan terjadi pada pembelian baran…
Cara Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian atau Kontrak Suatu perjanjian dapat berakhir dengan berbagai cara sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Meskipun dalam KUH Perdata tidak menyebut cara berakh…
Syarat Sahnya Kontrak Atau Perjanjian Kontrak ataupun perjanjian merupakan urusan privat dan merupakan kesepakatan antara para pihak harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian. Hal ini telah dituang…
Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana Berbicara mengenai hukum sangatlah luas. Kerana hukum hadir hampir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Hukum secara umum dapat dibagi menjadi huk…
Perbedaan Perjanjian dan Perikatan Perbedaan Perjanjian dan Perikatan Perikatan dan perjanjian merupakan dua hal yang berbeda meskipun kedua hal tersebut memiliki hubungan satu sama lain. Perjanjian …
Cara Membuat Surat Gugatan Cerai dan Contoh Surat Gugatan Cerai Aksara Hukum – Pada artikel ini, saya akan membahas menganai cara membuat surat gugatan cerai dan contoh surat gugatan cerai. Surat gu…