Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Hukum Perbankan

Tujuan Hukum Perbankan

tujuan-hukum-perbankan

Aksara Hukum - Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk perbankan (Hermansyah, 2020: 31).

Perbankan sebagai lembaga yang menghipun dana dari masyarakat memiliki tujuannya tersendiri. Oleh sebab itu perlu diaturnya lembaga perbankan dalam suatu perundang-undangan. Berikut adalah beberapa tujuan dari hukum perbankan.

Secara Khusus Nicholas A. Lash mengemukakan ada lima tujuan pengaturan industri perbankan, yaitu:

1. menjaga keamanan (safety) bank;

2. memungkinkan terciptanya iklim kompetensi yang sehat;

3. pemberian kredit untuk tujuan-tujuan khusus;

4. perlindungan terhadap nasabah;

5. menciptakan suasana yang kondusif bagi pengambilan kebijakan moneter.

Tujuan menjaga keamanan bank dibutuhkan agar kegiatan industri perbankan tidak mudah colaps berhubung kegiatan industri perbankan sangat rentan terhadap ketidakpercayaan masyarakat.

Adapun tujuan menciptakan iklim kompetensi, bahwa hukum perbankan harus menciptakan suatu kondisi agar tidak terjadi dominasi oleh bank besar terhadap kegiatan industri perbankan secara keseluruhan.

Tujuan hukum perbankan yang ketiga bermaksud memastikan agar bank dapat betul-betul menyalurkan kredit-kreditnya kepada mereka yang sangat memerlukan.

Selanjutnya, pengaturan hukum perbankan bertujuan untuk melindungi nasabah sedapat mungkin. Hukum perbankan dapat menjaga agar nasabah dapat diperlakukan secara adil (fair play) oleh bank, berhubung nasabah selalu dalam posisi tawar (bargaining position) yang lemah.

Terakhir pengaturan hukum perbankan bertujuan menciptakan suasana kondusif pengambil kebijakan moneter dimaksudkan agar hukum perbankan dapat secara efisien menentukan lembaga-lembaga yang harus mengambil kebijakan moneter (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010: 21-22).

Baca Juga : Landasan Hukum Lembaga Pembiayaan

Sementara itu secara khusus di Indonesia pengaturan hukum perbankan di Indonesia memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

1. tujuan stabilitas moneter mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi;

2. fungsi pengawasan dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan maupun sistem keuangan keseluruhan, agar tercipta praktik perbankan dan persaingan antar bank yang sehat. Selain itu, untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas pasar uang, mendorong sistem perbankan yang efesien dan kompetitif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan yang berkualitas dengan biaya yang wajar.

3. tujuan pencapaian program-program pembangunan, khususnya ikut mengatasi masalah-masalah ekonomi. Bank-bank kita mengemban peran sebagai agen pembangunan (agent of development) dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada usaha-usaha peningkatan tabungan, menumbuhkan kegiatan usaha serta meningkatkan alokasi sumber-sumber perekonomian (Djoni s. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010: 22).

Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non-ekonomis seperti masalah stabilitas nasional yang mencakup politik dan sosial.

Tujuan perbankan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perbankan adalah menunjang pelaksanaan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat.

Bank memiliki tujuan yang diarahkan sebagai pelaksana pembangunan, yaitu sebagai lembaga yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, kearah peningkatan taraf hidup selurh lapisan masyarakat (Dasrol, 2019: 18).

Referensi:

  1. Dasrol, 2019, Hukum Perbankan & Perbankan Syariah, Taman Karya, Pekanbaru.
  2. Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
  3. Hermansyah, 2020, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Tujuan Hukum Perbankan"