Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prestasi dan Wanprestasi Serta Perbuatan Melawan Hukum

prestasi-dan-wanprestasi-serta-perbuatan-melawan-hukum

Prestasi dan Wanprestasi Serta Perbuatan Melawan Hukum

Dalam istilah hukum kita sering sekali mendengar atau membaca kata prestasi, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. 

Kita sering mendengarnya, namun tidak mengetahui arti yang sesungguhnya dari ketiga istilah tersebut di atas. 

Di sini, penulis akan mencoba menjelaskan pengertian dari ketiga istilah tersebut secara rinci. Sehingga, anda dapat memahami dengan baik arti dari ketiga peristilahan tersebut.

Prestasi

Apa itu prestasi?

Prestasi yang dimaksud di sini bukanlah presatasi atau pencapaian ketika kita mendapatkan juara dalam kelas ataupun sebuah perlombaan. Akan tetapi prestasi yang dimaksud di sini adalah prestasi sebagai suatu kewajiban.

Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak. Prestasi pokok tersebut dapat berwujud benda, tenaga atau keahlian, dan tidak berbuat sesuatu.

Prestasi berupa benda harus diserahkan kepada pihak lainnya. Penyerahan tersebut dapat berupa penyerahan hak milik atau penyerahan kenikmatannya saja, sedangkan prestasi yang berupa tenaga atau keahlian harus dilakukan oleh pihak yang menjual tenaga atau keahliannya (jasa).

Prestasi yang berupa benda harus diserahkan kepada pihak lain, apabila benda tersebut belum diserahkan, pihak yang berkewajiban menyerahkan benda tersebut, berkewajiban merawat benda tersebut sebagaimana dia merawat barangnya sendiri atau sering diistilahkan dengan “sebagai bapak rumah yang baik”. Sebagai konsekuensi dari kewajiban tersebut, apabila ia melalaikannya, ia dapat dituntut ganti rugi, apalagi kalau ia lalai menyerahkannya (Ahmadi Miru, 2013: 68).

Pada umumnya literatur yang ada sekarang membagi prestasi ke dalam tiga macam, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

Namun, Ahmadi Miru tidak sependapat dengan pembagian tersebut karena menurutnya, apa yang disebut sebagai macam-macam prestasi tersebut bukan wujud prestasi tetapi hanya cara-cara melakuan prestasi, yakni prestasi yang berupa barang, cara melaksanakannya adalah dengan menyerahkan sesuatu barang. Prestasi yang berupa jasa, cara melaksanakannya adalah dengan berbuat sesuatu. Prestasi yang berupa tidak berbuat sesuatu, cara pelaksanaannya adalah dengan bersikap pasif yaitu tidak berbuatu sesuatu yang dilarang dalam perjanjian (Ahmadi Miru, 2013: 69-70).

Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi

Jika seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut hukum orang tersebut dikatakan wanprestasi. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestatie” yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi sendiri mempunyai pengertian keadaan tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur yang telah diperjanjikan sebelumnya karena kesalahannya. Kesalahan yang dilakukan tersebut dapat berupa kesengajaan atau kelalaian. Dikatakan ada kesengajaan yaitu apabila akibat perbuatannya memang diketahui dan dikehendakinya. Dikatakan ada kelalaian apabila pihak yang melakukan hanya mengetahui adanya kemungkinan bahwa akibatnya akan terjadi (Maryati Bachtiar, 2007: 35).

Wanprestasi artinya tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dengan debitor (Salim HS, 2014: 180).

Seorang debitor baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditor atau juru sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah debitor wanprestasi atau tidak (Salim HS, 2014: 180).

Baca Juga : Pengertian Perjanjian/Kontrak Baku Adalah

Jenis Wanprestasi

Menurut Subekti wanprestasi dapat berupa:

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaiman diperjanjikannya;

3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya (Maryati Bachtiar, 2007: 35). 

Pasal Wanprestasi

Dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yaitu “si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sediri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus diaggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Contoh Wanprestasi

Contoh wanprestasi yang sederhana adalah dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Apabila si penyewa tidak membayar uang sewa rumah sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya dan pemilik atau yang menyewakan rumah tersebut telah memberi peringatan sebanyak tiga kali maka si penyewa dapat dikatakan telah wanprestasi.

Akibat Hukum Wanprestasi

1. Perikatan tetap ada. Kreditor masih dapat menuntut debitor pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi.

2. Debitor harus membayar ganti rugi kepada kreditor (Pasal 1243 KUH Perdata). Kreditor berhak untuk menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditor akan mendapat keuntungan apabila debitor melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.

3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitor jika halangan itu timbul setelah debitor wanprestasi. Kecuali jika ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditor. Oleh karena itu, debitor tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.

4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditor dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUH Perdata (Salim HS, 2014: 180-181).

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige Daad)

Wanprestasi sekilas terlihat sama dengan perbuatan melawan hukum yaitu sama-sama dapat diminta ganti rugi, akan tetapi dua hal tersebut berbeda. Wanprestasi itu muncul dari suatu perjanjian sementara itu perbuatan melawan hukum tidak muncul dari perjanjian melaikan mencul sebagai akibat melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Sumber hukum

  • Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement).
  • PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang.

Timbulnya hak menuntut

  • Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi).
  • Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi.

Tuntutan ganti rugi

  • KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi.
  • KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Bachtiar, Maryati, 2007, Buku Ajar Hukum Perikatan, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru.
  3. Miru, Ahmadi, 2013, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  4. HS, Salim, 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Prestasi dan Wanprestasi Serta Perbuatan Melawan Hukum"