Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Tata Negara Mengatur Tentang Apa Saja?

Hukum Tata Negara Mengatur Tentang Apa Saja?

Hukum Tata Negara Mengatur Tentang Apa Saja?

Hukum tata negara merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang mempelajari mengenai ketatanegaraan. Hal ini konsekuensi dari adanya konsep negara hukum. Dimana negara diatur oleh hukum.

Negara merupakan organisasi terbesar dimana memiliki struktur yang kompleks dari pusat hingga daerah.

Sala satu bidang studi Ilmu Hukum adalah hukum tata negara. Hukum tata negara merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur bagaimana negara menjalankan pemerintahan serta alat perlengkapannya.

Lalu muncul pertanyaan hukum tata negara itu mengatur tentang apa saja?

Apakah hanya sebatas kontitusi saja, organ-organ negara, atau masyarakat pada umumnya.

Untuk itu perlulah terlebih dahulu kita memahami pengertian hukum tata negara menurut para ahli sebagaimana diuraikan berikut.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Menurut Christian Van Volenhoven pengertian hukum tata negara adalah “pengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya,yang masing-masing menentukan wilayah atas lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri dan menentukan badan-badan dalam masyarakat hukum yang bersangkutan,beserta fungsinya masing-masing serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud”.

Paul Scholten memberikan pengertian hukum tata negara yaitu “hukum tatanegara itu tidak lain adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara”.

Van der pot, pengertian hukum tata negara yaitu “peraturan-peraturan yang menentukan badan yang diperlukan berserta kewenangannya masing-masing,hubungannya satu sama lain,serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya”.

J.H.A.Logemen, pengertian hukum tata negara yaitu “hukum yang mengatur organisasi negara (negara adalah organisasi jabatan )”.

Van Apeldoorn, mengatakan pengertian hukum tata negara yaitu “berbicara staatsrecht dalam arti luas dan sempit”.

Mac-Iver, pengertian hukum tata negara adalah “hukum yang mengatur negara”.

Wade in Philips, pengertian hukum tata negara adalah “hukum tatanegara mengatur alat-alat kelengkapan negara, tugas dan wewenangnya sera mekanisme hubungan di antara alat-alat perlengkapan negara”.

Paton mengatakan pengertian hukum tata negara “berhubungan dengan persoalan distribusi kekuasaan hukum dan fungsi-fungsi organ negara”.

A.V.Dicey, mengatakan pengertian hukum tata negara “mencakup semua peraturan yang secara lansung atau tidak langsung memengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara”.

Moh. Kusnardy dan Hermaily Ibrahim mengatakan bahwa pengertian hukum tata negara adalah “hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara,hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal,serta kedudukan warga negara dan hak asasinya”.

Kesimupulan Pengertian Hukum Tata Negara

1. Hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum, (ranah hukum publik)

2. Kajian hukum tatanegara mencakup (organ negara, fungsi dan kewenangan serta hubungan antar organ)

3. Hukum tata negara tidak hanya “recht” atau hanya “wet” yang tertulis tetapi juga “lehre” sehingga mencakup apa yang d sebut “verfassungsrecht” (hukum konstitusi) dan verfassungslehre” (teori konstitusi)

4. Berbicara hukum tata negara dalam arti luas

Jadi dari kesimpulan tersebut di atas dapat dikatakan bahwa hukum tata negara mengatur tentang organ negara, fungsi dan kewenangan serta hubungan antar organ, hukum konstitusi, dan teori konstitusi. Di sini juga termasuk sistem pemerintahan, bentuk negara, dan ham.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Hukum Tata Negara Mengatur Tentang Apa Saja?"