Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas-Asas Hukum Perbankan

asas-asas-hukum-perbankan

Aksara Hukum - Untuk mempelajari norma hukum, maka kita harus mengetahui asas-asas hukum yang menyertainya. Karena norma hukum itu lahir tidak sendiri. Norma hukum lahir dilatarbelakangi oleh dasar-dasar yuridis filosofis tertentu (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010: 22).

Untuk memahami hukum perbankan secara mendalam maka kita perlu mengetahui asas-asas yang menjadi dasar pokok dari hukum perbankan. Berikut adalah asas-asas hukum perbankan:

1. Asas Demokrasi Ekonomi

Pasal 2 Undang-Undang Perbankan mengatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian ini berarti, fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Dasrol, 2019: 16).

2. Asas Kepercayaan (Finduciary Prinsiple)

Asas kepercayaan adalah asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara kesehatannya dan mempertahankan kepercayaan masyarakat kepadanya (Dasrol, 2019: 16).

Sutan Remy Sjahdeini menyatakan, hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana adalah hukum pinjam meminjam uang antara debitur (bank) dan kreditor (nasabah penyimpan dana) yang dilandasi oleh asas kepercayaan. Dengan kata lain, menurut Undang-Undang Perbankan yang di ubah, hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana bukan sekedar hubungan kontraktual biasa antara debitur dan kreditor yang diliputi oleh asas-asas umum dari hukum perjanjian, tetapi juga hubungan kepercayaan yang diliputi asas kepercayaan (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010: 29-30).

Baca Juga : Tujuan Hukum Perbankan

3. Asas Kerahasiaan (Confidential Prinsiple)

Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau memwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan sendiri, karena nasabah bank memerlukan kepercayaan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bak apabila bank menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya (Dasrol, 2019: 16).

Prinsip rahasia bank menjadi sangat penting dijaga dalam industri perbankan, karena prinsip tersebut merupakan jiwa dari industri perbankan. Stabilitas sistem keuangan akan dapat goyah jika bank tidak menganut prinsip kerahasiaan ini. Jika identitas atau keberadaan nasabah dan simpanannya atau rekeningnya tanpa alasan hukum yang kuat begitu mudah diterobos oleh pihak yang tidak berkepentingan dengan rekening atau dibocorkan kepada pihak yang tidak berkepentingan, dampaknya sudah dapat dipastikan bahwa pemilik rekening akan merasa privasinyan terganggu. Dapat dipastikan jika nasabah tersebut merasa tidak aman lagi berkaitan dengan harta milik yang disimpan disuatu bank tertentu. Ia akan memindahkannya kesarana investasi atau sarana  penyimpanan lain yang dirasa lebih menjajikan keamanan dan kerahasiaannya (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010: 30-31).

4. Asas Kehati-Hatian

Dalam Pasal 29 Undang-Undang Perbankan dinyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan agar bank selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dana di bank serta kepentingan nasabah terlindungi. Akan tetapi, dapat dilihat melalui pelaksanaan kegiatan perbankan anatara bank dan para pihak yang terlibat di dalamnya, terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing secara cermat, teliti, dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat (Dasrol, 2019: 16-17).

Hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana merupakan hubungan kontraktual antara debitur dan kreditor yang dilandasi oleh prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar bank yang menggunakan uang nasabah tersebut akan mampu membayar kembali dana masyarakat yang disimpan kepadanya apabila ditagih oleh para penyimpannya.

Dengan adanya prinsip kehati-hatian ini, maka bank dalam melakukan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat diwajibkan untuk bertindak secara hati-hati, cermat, teliti dan bijaksana atau tidak ceroboh dengan meminimalisir kemungkinan resiko yang akan terjadi sebagai akibat dari kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, yang kesemuannya itu pada gilirannya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga perbankan (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010: 27).

Referensi:

  1. Dasrol, 2019, Hukum Perbankan & Perbankan Syariah, Taman Karya, Pekanbaru.
  2. Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Asas-Asas Hukum Perbankan"