Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak

Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak

Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak

Dalam membuat kontrak ada beberapa asas yang perlu diperhatikan. Asas ini berfungsi untuk mempermudah para pihak dalam prakontrak hingga berakhirnya kontrak.Berikut adalah asas-asas dalam hukum kontarak:

1. Asas Konsesualisme

Asas konsesualisme sering diartikan sebagai diperlukannya kesepakatan untuk lahirnya kesepakatan. Hal ini tidaklah tepat kerena maksud asas konsesualisme ini adalah lahirnya kontrak adalah pada saat terjadinya kesepakatan. Sehingga, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, lahirlah kontrak, walaupun kontrak itu belum dilaksanakan pada saat itu. Ini berarti bahwa dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut sudah bersifat obligatoir, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut (Ahmadi Miru, 2013: 3).

Asas konsesualisme ini tidak berlaku bagi semua jenis kontrak karena asas ini hanya berlaku terhadap kontrak konsensual sedangkan terhadap kontrak formal dan kontrak riel tidak berlaku (Ahmadi Miru, 2013: 3).

2. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting dalam hukum kontrak. Kebebasan berkontrak ini oleh beberapa sarjana hukum biasanya didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ada juga yang mendasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menerangkan tentang syarat sahnya perjanjian. (Ahmadi Miru, 2013: 4).

Kebebasan berkontrak memberi jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, di antaranya:

a. bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian tau tidak;

b. bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;

c. bebas menentukan isi atau klausul perjanjian;

d. bebas menentukan bentuk perjanjian; dan

e. kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan(Ahmadi Miru, 2013: 4).

Asas kebebasan berkontrak merupakan dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan kontrak. Hal ini tidak terlepas juga dari sifat Buku III KUH Perdata yang  hanya merupakan hukum yang mengatur sehingga para pihak dapat menyimpanginya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa (Ahmadi Miru, 2013: 4).

Asas kebebasan berkontrak ini menjamin setiap orang untuk melakukan kontrak dengan siapa pun dan kontrak apapun asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, setiap berhak melakukan kontrak dengan siapapun dan melakukan kontrak apapun.

3. Asas Mengikatnya Kontrak (Pacta Sunt Servanda)

Setiap orang yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-jani yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Ahmadi Miru, 2013: 4-5).

Asas Pacta Sunt Servanda ini sebenarnya merupakan asas yang universar artinya asas ini juga dianut secara hukum internasional.

4. Asas Iktikad Baik

Asas iktikad baik merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang iktikada baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Sementara itu, Arrest H.R. di Belanda memberikan peranan tertinggi terhadap iktikad baik dalam tahap praperjanjian bahkan kesesatan ditempatkan di bawah asas iktikad baik, bukan lagi pada teori kehendak. Begitu pentingnya iktikad baik tersebut sehingga dalam perundingan-perundingan atau perjanjian antara para pihak, kedua belah pihak akan berhadapan dalam suatu hubungan hukum khusus yang dikuasai oleh iktikad baik dan hubungan khusus ini membawa akibat lebih lanjut bahwa kedua belah pihak itu harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain. Bagi masing-masing calon pihak dalam perjanjian terdapat suatu kewajiban untuk mengadakan penyelidikan dalam batas-batas yang wajar terhadap pihak lawan sebelum menandatangani kontrak atau masing-masing pihak harus menaruh perhatian yang cukup dalam menutup kontrak yang berkaitan dengan iktikad baik (Ahmadi Miru, 2013: 5).

Di Jerman, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa apabila ditetapkan syarat-syarat umum mengenai perjanjian, kebebasan berkontrak dianggap ada sejauh kebebasan ini mengenai isi perjanjian menurut ukurannya sendiri, yaitu berdarsarkan iktikad baik dengan kewajiban untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan pihak lawan dalam perjanjian pada awal penyusunan syarat-syarat perjanjian itu. Apabila satu pihak hanya mengajukan kepentingan-kepentingan sendiri, ia menyalahgunakan kebebasan dalam membuat perjanjian (Ahmadi Miru, 2013: 6).

Kedua keputusan itu menunjukan bahwa iktikad baik menguasai para pihak pada periode praperjanjia, yaitu dengan memerhatikan kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain (Ahmadi Miru, 2013: 5).

Putusan pengadilan Inggris menyatakan bahwa apabila orang memiliki pengetahuan khusus (ahli) memberikan keterangan kepada pihak lain dengan maksud memengaruhi pihak lain supaya menutup perjanjian dengannya, dia wajib berhati-hati bahwa keterangan-keterangannya adalah benar dan dapat dipercaya, juga terkait dengan iktikad baik (Ahmadi Miru, 2013: 6).

Asas sikap berhati-hati tersebut merupakan perkembangan asas iktikad baik. Berdasarkan asas sikap hati-hati dalam perjanjian dapat disimpulkan beberapa kewajiban yang terdiri dari kewajiban meneliti, kewaiban untuk memberi keterangan, kewajiban untuk membatasi keugian, kewajiban untuk membantu perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian, kewajiban untuk menjauhkan diri dari persaingan, kewajiban untuk memelihara mesin-mesin yang dipakai, dan sebagainya. Rumusan tersebut dimakasudkan untuk menggambarkan hubungannya dengan kewajiban berhati-hati di luar perjanjian serta untuk mencegah kesalahpahaman tentang pengertian iktikad baik (Ahmadi Miru, 2013: 6-7).

Walaupun iktikad baik para pihak dalam perjanjian sangat ditekankan pada tahap praperjanjian, secara umum iktikad baik harus selalu ada pada setiap tahap perjanjian sehingga kepentingan para pihak dapat diperhatikan satu sama lain. (Ahmadi Miru, 2013: 7).

5. Asas Kebiasaaan

Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, yurispurdensi dan sebagainya, tetapi juga hal-hal yang menjadi kebiasaan yang diikuti oleh masyarakat umum. Dalam KUH Perdata, asas ini diatur dalam dua pasal yaitu:

Pasal 1339 KUH Perdata, persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segal sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Pasal 1347 KUH Perdata, hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam persetujuan, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 33).

6. Asas Kepercayaan

Kepercayaan sangat penting dalam mengadakan perjanjian, oleh sebab itu, terlebih dahulu para pihak harus menumbuhkan keprcayaan di antara para pihak, bahwa satu sama lain akan memenuhi janji-janji yang disepakati atau prestasinya dikemudian hari. Dengan kepercayaan kedua pihak mengikatkan dirinya kepada perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 35).

7. Asas Persamaan Hukum

Pada dasarnya para pihak diberikan kedudukan dan mempunyai kedudukan yang sama, diberikan hak dan mempunyai hak yang sama, dan diberikan kewajiban serta akan mempunyai kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Kalau pada satu pihak diberikan hak untuk melakukan pemutusan perjanjian, sebaiknya pihak yang lain diberikan juga hak untuk melakukan pemutusan perjanjian. Apabila suatu pihak diberikan hak untuk menuntut ganti rugi dalam hal pihak lain memutuskan perjanjian, hak yang sama juga harus diberikan kepada pihak lainnya (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 35).

8. Asas Peralihan Risiko

Dalam penyusunan kontrak peralihan risiko dapat dicantumkan dalam perjanjian, karena dalam pelaksanaan perjanjian kemungkinan terjadi hal-hal yang timbul di luar perkiraan para pihak akan terjadi atau timbul. Dalam sistem hukum Indonesia, beralihnya suatu risiko atas kerugian yang timbul merupakan suatu prinsip yang berlaku untuk jenis-jenis perjanjian tertentu seperti jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai, pemborongan, dan sebagainya tanpa perlu memperjanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan namun demikian para pihak dapat mengatur sendiri mengenai peralihan risiko, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan keteriban umum (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 36).

9. Asas Ganti Kerugian

Asas ganti rugi selalu dianut dalam setiap sistem hukum. Setiap pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi atas tidak dipenuhinya atau dilanggarnya atau diabaikannya suatu ketentuan dalam perjanjian oleh pihak lain penentuan ganti rugi adalah tugas dari pembuat perjanjian untuk memberikan pengertian dan batasan ganti kerugian tersebut, karena prinsip ganti rugi dalam sistem hukum Indonesia mungkin berbeda dengan prinsip ganti rugi dalam sistem hukum lain, kita tidak mengenal apa yang dinamakan “pinitive damages” dalam sistem hukum Anglo Saxon pencatuman istilah tersebut dalam suatu perjanjian akan dapat menimbulkan masalah bila tidak dijelaskan secara perinci, karena para pihak mungkin pada waktu pembuatan perjanjian memahami istilah tersebut dalam konteks yang berlainan. Dalam KUH Perdata, asas ganti rugi diatur dalam Pasal 1365 yang menentukan bahwa, tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut. (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 36-37).

10. Asas Kepatutan

Asas kepatutan ini sangat erat kaitannya dengan isi perjanjian yang disepakati para pihak. Apa saja yang akan dituangkan dalam perjanjian harus memperhatikan asas kepatutan, karena melalui asas ini ukuran mengenai hubungan hukum ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat, apakah perjanjian yang disusun para pihak patut atau layak atau ada rasa keadilan, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Secara tegas asas kepatutan dituangkan dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang berbunyi “persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan, diharuskan oleh patutan, kebiasaan atau undang-undang” (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 37).

11. Asas Sistem Terbuka (As is Where is)

Dalam suatu kontrak perlu diperhatikan asas keterbukaan, yaitu hal-hal yang diutarakan harus menjadi bahan pertimbangan bagi pembeli di dalam rencana menutup transaksi tersebut, termasuk di dalam menentukan beberapa harga yang wajar ditawarkan. Misalnya dalam perjanjian jual beli rumah, bahwa rumah tersebut harus diinformasikan secara terbuka oleh penjual, mulai dari usia, fasilitas yang ada, status tanah, pajak PBB, pembayaran rekening listrik, telepon, air, dan lainnya. Semua informasi tersebut merupakan dasar pertimbangan bagi si pembeli (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 38).

12. Asas Kewajaran (Fairness)

Dalam penyusunan suatu kontrak asas kewajaran harus dipenuhi yang menentukan bahwa perjanjian harus dibuat dengan mengindahkan dan memperhatikan kepentingan-kepentingan dari masing-masing pihak dalam perjanjian secara wajar (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 38).

13. Asas Ketepatan Waktu

Setiap perjanjian, apapun bentuknya harus ada batas waktu berakhir, yang merupakan kepastian penyelesaian prestasi. Asas ini sangat penting dalam kontrak-kontrak tertentu, misalnya kontrak-kontrak yang berkaitan dengan proyek konstruksi dan proyek keuangan, setiap kegiatan yang telah diperjanjikan harus diselesaikan pada tempat yang telah diperjanjikan. Asas ini penting untuk menentukan kapan suatu perjanjian berakhir atau hapus dan sebagi dasar penuntutan bagi pihak-pihak yang dirugikan karena perjanjian yang dilaksanakan tidak tepat waktu. Dalam kontrak tertulis batas waktu pelaksanaan perjanjian selalu ditegaskan, apabila prestasi tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, maka salah satu pihak wanprestasi atau cedera janji. Misalnya dalam perjanjian sewa-menyewa ditentukan berapa lama sewa-menyewa berakhir, seperti “kontrak sewa-menyewa dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai hari ini sampai setahun yang akan datang” (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 38-39).

14. Asas Kerahasiaan (Confidentiality)

Pada dasarnya perjanjian yang dibuat hanya untuk kepentingan kedua belah pihak, oleh sebab itu, para pihak diwajibkan agar menjaga kerahasiaan dari ketentuan-ketentuan dan contoh-contoh data yang tersangkut di dalam perjanjian dan tidak dibenarkan untuk menyebarluaskan ataupun memberitahukan kepada pihak ketiga. Namun, biasanya juga diatur tentang pengecualian-pengecualian yaitu suatu pihak dapat memberikan data tersebut kepada pihak lain (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 39).

15. Asas Keadaan Darurat

Baik kontrak internasional maupun kontrak nasional selalu mencantumkan klausula keadaan darurat atau force majeure dalam perjanjian. Hal ini penting, apabila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia atau diakibatkan oleh kejadian alam, seperti gempa bumi, banjir, angin topan, dan sebagainya. Namun, di dalam praktik ada juga apabila adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dimasukkan sebagai suatu keadaan darurat (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 40).

16. Asas Pilihan Hukum

Asas ini berlaku bagi kontrak internasional, yang mempunyai aspek transnasional yaitu para pihak berbeda kewarganegaraan dan memiliki sistem hukum yang berbeda. Dalam penyusunan kontrak internasional, pilihan hukum (choice of law) menjadi penting, karena tidak semua pihak asing merasa senang perjanjiannya diatur dan ditafsirkan menurut hukum Indonesia. Oleh karena itu, sebelum para pihak menyepakati ketentuan-ketentuan perjanjian yang lain harus menyelesaikan terlebih dahulu hukum manan yang akan mereka gunakan dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Untuk menentukan hukum mana yang berlaku ada beberapa teori lama yang dapat digunakan, seperti “lex loci contractus” tempat dimana perjanjian dilakukan, lex loci solution atau the proper law of the contract atau ajaran tentang aanknopingspunten. Selain itu ada berbagai bentuk pilihan hukum, yaitu:

a. Pilihan hukum secara tegas, yaitu para pihak mengemukakan kehendak mereka secara tegas dan jelas tentang hukum mana yang menguasai kontrak-kontrak mereka, apakah hukum negara A atau hukum negara B atau konvensi internasional.

b. Pilihan hukum sacara diam-diam, bentuk pilihan hukum ini biasanya dapat dilihat dari maksud para pihak melalui sikap mereka dalam isi bentuk kontrak yang mereka adakan/setujui, seperti bahasa yang digunakan, bentuk kontrak yang mereka buat, dan mata uang.

c. Pilihan hukum yang dianggap, dalam hal ini adanya anggapan (preasumptio iuris) Hakim telah terjadi suatu pilihan hukum berdasarkan dugaan-dugaan hukum belaka.

d. Pilihan hukum secara hypothetisch, pada dasarnya para pihak tidak ada kemauan untuk memilih hukum mana, maka hakimlah yang melakukan pilihan hukum tersebut. Hakim bekerja dengan suatu fictie.

17. Asas Penyelesaian Perselisihan

Setiap perjanjian atau kontrak tertulis harus ditegaskan bagaimana penyelesaian perselisihan di antara para pihak. Hal ini penting untuk menentukan forum atau pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa, apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak atau badan arbitrase mana yang mereka pilih. Biasanya dalam praktik dagang, penyelesaian sengketa dagang diselesaikan melalui lembaga nonlitigasi yaitu arbitrase, karena putusan arbitrase sifatnya “final and binding” yaitu tidak bisa dimintakan banding ke Pengadilan, selain itu biaya lebih murah dan waktunya lebih singkat dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021: 42).

Referensi:

  1. Ahmadi Miru, 2013, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  2. Joni Emirzon dan Muhamad sadi Is, 2021, Hukum Kontrak Teori Dan Praktik, Kencana, Jakarta.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak"