Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tindak Pidana Pencurian

Tindak Pidana Pencurian
Tindak Pidana Pencurian

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana paling umum yang hampir setiap orang pernah melakukannya, baik itu anak-anak hingga orang dewasa pernah melakukannya. Misalnya, mengambil barang seseorang tanpa izin sudah merupakan bentuk pencurian.

Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana. Hal ini dilakukan agar melindungi harta benda seseorang dari tindakan pengambilan barang tanpa izin pemilik. Sehingga, dapat mengurangi tindakan pencurian dan mengurangi kerugian dari korban.

Berikut adalah tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP:

1. Pencurian Biasa Pasal 362 KUHP

Unsur-unsur :

a.  Obyektif

  • Mengambil,
  • Suatu barang,
  • Yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain

b.  Subyektif

  • Dengan maksud 
  • akan memiliki barang itu,
  • Dengan melawan hak. 

2. Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP 

Unsur-unsur:

Ayat 1

1. pencurian ternak; 

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 

Ayat (2) 

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3. Pencurian Ringan Pasal 364 KUHP

Unsur-unsur:

  • Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 nomor 4,
  • demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5, 
  • bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, 
  • jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, 
  • diancam karena pencurian ringan dengan

4. Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP

Unsur-Unsur:

Ayat (1)

  • Pencurian 
  • yang didahului, disertai atau diikuti 
  • dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 
  • terhadap orang 
  • dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Ayat (2)

Pencurian: diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; 

2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 

3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 

4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. 

Ayat (3) 

Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Ayat (4) 

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika 

  • perbuatan mengakibatkan luka berat atau 
  • kematian dan 
  • dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, 
  • disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.

5. Pencurian Dalam Keluarga Pasal 367 KUHP

Unsur-unsur

Ayat (1)

  • Bila pelaku atau pembantu
  • dari salah satu kejahatan dalam bab ini 
  • adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, 
  • maka terhadap pelaku atau pembantu itu tidak boleh diadakan tuntutan pidana.

Ayat (2)

  • Bila dia adalah suami (istri) 
  • yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau bila dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, 
  • maka terhadap orang itu dapat diadakan penuntutan hanya bila ada pengaduan dari yang terkena kejahatan.

Ayat (3)

  • Bila menurut lembaga matriarkal, 
  • kekuasaan ayah 
  • dilakukan oleh orang lain 
  • daripada ayah kandung (sendiri), 
  • maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

Referensi:

  1. Power Point, Meteri Kuliah, Erdianto, Delik-Delik Khusus.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Tindak Pidana Pencurian"