Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Hukuman Penjara dan Kurungan

Perbedaan Hukuman Penjara dan Kurungan
Perbedaan Hukuman Penjara dan Kurungan

Kita sering kali mendengar hukuman penjara ataupun kurungan tanpa mengetahui perbedaan kedua hal tersebut. Hukuman penjara dan kurungan adalah suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim melalui sebuah putusan yang diberikan kepada seorang yang terbukti bersalah di persidangan.

Jenis-jenis hukuman atau pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman penjara dan kurungan ini termasuk ke dalam pidana pokok. Dimana urutannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan kurungan.

Adapun perbedaan hukuman penjara dan kurungan akan diuraikan sebagai berikut.

Menurut Lamintang, pidana penjara itu adalah suatu pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk menaati semua peraturan teta tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. [1]

Adapun hukuman penjara menurut beliau adalah sama halnya dengan hukuman atau pidana penjara. Lamintang menuliskan bahwa pidana kurungan itu hanya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang dewasa, dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, sebagaimana yang telah diatur dalam Buku Ketiga KUHP.[2]

Lebih lanjut menurut beliau, pidana kurungan itu bukan merupakan jenis pidana pokok, yang diancamkan semata-mata bagi pelanggaran-pelanggaran, karena di dalam Buku Kedua KUHP, kita juga dapat menjumpai sejumlah kejahatan-kejahatan yang oleh pembentuk undang-undang telah diancam dengan pidana kurungan, yakni yang telah diancam secara alternatif dengan pidana penjara begi mereka yang telah melakukan culpose delicten (delik kealpaan) atau delik-delik yang telah dilakukan secara tidak sengaja.[3]

Dalam Pasal 12 KUHP, dinyatakan pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dimana selama waktu tertentu itu paling singkat satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Sementara itu, dalam Pasal 18 KUHP, pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

Letak perbedaan lama hukuman penjara dan kurangan disini adalah pidana kurungan itu paling lama diberikan yaitu satu tahun saja, apabila lebih dari satu tahun maka yang dijatuhkan adalah pidana penjara. Meskipun pidana kurangan dan penjara sama-sama paling singkat satu hari namun terdapat batas maksimal untuk pidana kurungan.

Perbedaan selanjutnya ialah dalam Pasal 29 KUHP, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa hukuman penjara diberikan pekerjaan yang lebih ringan dari pada orang yang dijatuhi hukuman penjara.

Dalam Pasal 31 KUHP, orang yang mejalani pidana kurungan dapat mengganti hukumannya dengan cara membayar denda. Akan tetapi, pidana penjara tidaklah demikian.

Pidana kurungan sebagaimana disebutkan di atas dikenakan kepada tindak pidana pelanggaran dan ada juga atas tindak pidana kejahatan. Namun, hukuman penjara hanya diberikan atas kejahatan dan tidak diberikan kepada pelaku pelanggaran dalam Buku Ketiga KUHP.

Demikianlah perebedaan hukuman penjara dan kurungan, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. P. A. F. Lamintang, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung.


[1] P. A. F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung: 1984, hlm. 56.
[2] Ibid., hlm. 71.
[3] Ibid., hlm. 71.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Perbedaan Hukuman Penjara dan Kurungan"