Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Pidana Khusus

Pengertian Hukum Pidana Khusus
Pengertian Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana terbagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum yang mengatur tindak pidana secara umum, sementara itu hukum pidana khusus adalah hukum yang mengatur tindak pidana secara khusus.

Pengertian Hukum Pidana Khusus

Seperti di sebutkan di atas bahwa hukum pidana khusus adalah hukum yang mengatur tindak pidana khusus, maka pengertian hukum pidana khusus adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana yang tidak di atur dalam hukum pidana umum (KUHP) atau memiliki ketentuan yang menyimpang dari hukum pidana umum seperti sanksi, dan penegakan hukumnya.

Hukum pidana khusus adalah segala peraturan perundang-undangan yang memiliki sanksi pidana. Sehingga, suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan sebagai hukum pidana khusus apabila memiliki sanksi pidana.

Hubungan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

Hubungan hukum pidana umum dan khusus terletak pada asas lex specialis derogat legi generalis yang artinya hukum yang bersifat khusus menyampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh sebab itu, peraturan perundangan-undangan di luar KUHP yang memiliki sifat yang khusus dapat menyampingkan ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

Hubungan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus termuat dalam Pasal 103 KUHP yang berbunyi “ketentuan-ketentuan dalam BAB I sampai BAB III buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali oleh undang-undang di tentukan lain.

Pasal 103 KUHP ini adalah lex specialis derogat legi generalis, hal ini dapat terlihat dari bunyi “kecuali oleh undang-undang ditentukan lain”. Sehingga, KUHP sudah menjamin bahwa aturan-aturan khusus di luar KUHP boleh menyimpang dari ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

Baca Juga : Tindak Pidana Pencurian

Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Khusus

Perbedaan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus adalah:

Hukum Pidana Umum

  1. Berlaku bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara.
  2. Hukum pidana umum di atur dalam suatu kodifikasi seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Lembaga penegak hukumnya terdir atas kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan umum.

Hukum Pidana Khusus.

  1. Berlaku bagi orang-orang tertentu atau perbuatan tertentu.
  2. Diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP.
  3. Lembaga penegak hukumnya terdiri atas kepolisian, kejaksaan, PPNS, KPK, pengadilan khusus.

Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang di muat dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Contoh tindak pidana khusus misalnya adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus.

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Pengertian Hukum Pidana Khusus"