Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Perjanjian dan Perikatan

Perbedaan Perjanjian dan Perikatan
Perbedaan Perjanjian dan Perikatan

Perbedaan Perjanjian dan Perikatan

Perikatan dan perjanjian merupakan dua hal yang berbeda meskipun kedua hal tersebut memiliki hubungan satu sama lain.

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata).

Hukum perikatan diatur dalam Buku Ketiga KUH Perdata. Hukum perikatan adalah suatu hukum yang mengatur tentang perikatan.

Menurut Subekti, perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban itu.

Perikatan menurut KUH Perdata adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya berdasarkan kata sepakat, yang bertujuan untuk menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian.

Perikatan dalam hukum perdata lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian lahir dari kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

Unsur-unsur perikatan :

  1. Bahwa perikatan itu adalah suatu hubungan hukum.
  2. Hubungan hukum tersebut adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan.
  3. Hubungan hukum tersebut melibatkan dua orang (pihak) atau lebih.

Unsur-unsur perjanjian :

  1. Unsur essensialia merupakan hal-hal yang mutlak ada dalam suatu perjanjian. Unsur ini mengakibatkan terjadinya perjanjian itu, tanpa unsur ini maka perjanjian itu tidak mungkin ada.
  2. Unsur Naturalia, merupakan hal-hal yang bersifat bawaan dari perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian (hal-hal yang lazim dimasukkan dalam perjanjian.
  3. Unsur aksidentalia, merupakan unsur yang ditambah oleh para pihak.

Suatu perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Dari hubungan hukum ini timbullah yang dinamakan perikatan.

Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang (pihak) yang membuatnya.

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.

Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping undang-undang.

Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian.

Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan.

Berdasarkan hal tersebut, perikatan adalah suatu pengertian abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkrit atau suatu peristiwa.

Kita tidak dapat melihat  dengan mata kepala kita suatu perikatan, kita hanya dapat membayangkannya dalam alam pikiran kita.

Tetapi kita dapat melihat atau membaca perjanjian ataupun mendengarkan perkataan-perkataannya.

Persamaan perjanjian dan perikatan adalah sama-sama diatur dalam KUH Perdata. Dasar hukum perikatan dan perjanjian adalah Buku Ketiga KUH Perdata Tentang Perikatan dan Pasal 1313-1351 KUH Perdata untuk perjanjian.

Contoh perikatan dan perjanjian :

Contoh perikatan adalah perikatan yang lahir dari undang-undang dan perikatan yang lahir dari perjanjian. 

Contoh perjanjian adalah perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian jual-beli.

Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa perbedaan perikatan dan perjanjian adalah perikatan itu adalah suatu hubugan hukum yang lahir karena perjanjian atau undang-undang. Perjanjian itu adalah suatu perbuatan hukum yang lahir dari kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Maryati Bachtiar, 2010, Hukum Perikatan, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Perbedaan Perjanjian dan Perikatan"