Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten

Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten

Hak cipta dan hak paten sama-sama termasuk ke dalam hak atas kekayaan intelektual. Yaitu hak yang bersifat tidak berwujud atau imateriel. Anda perlu mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten agar dapat memahami kedua tersebut.

Anda mungkin sulit membedakan antara hak cipta dan hak paten karena pada dasarnya kedua hak ini memiliki kaitan antara satu sama lain.

Maka dari anda perlu mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Pengertian Hak Cipta dan Hak Paten

Pengertian Hak Cipta

Pengertian hak cipta dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksudnya adalah hak cipta itu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta dimana tidak ada pihak yang lain yang boleh memanfaatkan hak ini kecuali dengan izin pencipta dan hak cipta langsung timbul setelah hak tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, artinya hak cipta tidak diberikan apabila masih dalam bentuk konsep dan lain sebagainya.

Pengertian Hak Paten

Adapun pengertian paten dalam UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Baca JugaPengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Maksudnya adalah paten itu adalah hak yang hanya dimiliki oleh inventor dimana tidak ada pihak yang lain yang boleh memanfaatkan hak ini kecuali dengan izin inventor, dimana hak ini diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil temuannya dalam bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Waktu tertentu disini adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung setelah hak paten diberikan.

Dari masing-masing pengertian hak cipta dan hak paten dapat kita temukan perbedaan bahwa hak cipta itu timbul secara otomatis tanpa diberikan oleh negara, hak paten timbul setalah hak tersebut diberikan oleh negara.

Jangka Waktu Perlindungan

Perbedaan yang selanjutnya adalah hak cipta tidak mengenal jangka waktu perlindungan, sementara itu hak paten memiliki jangka waktu perlindungan yaitu selama dua puluh tahun.

Hak yang Dilindungi

Hak Cipta

Dari segi hak yang dilindungi hak cipta adalah ciptaan yaitu setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Perlindungan hak cipta terdiri atas hak cipta dan hak terkait.  Perlindungan atas hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Perlindungan hak terkait  merupakan hak eksklusif yang meliputi:

  • hak moral Pelaku Pertunjukan
  • hak ekonomi Pelaku Pertunjukan
  • hak ekonomi Produser Fonogram
  • hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • Potret;
  • karya sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • Program Komputer.

Hak Paten

Sementara itu, yang dilindungi paten adalah invensi atau temuan, yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Perlindungan paten itu sendiri terdiri atas paten dan paten sederhana. Perlindungan paten meliputi invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Perlindungan paten sederhana meliputi invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Invensi yang dapat diberikan paten:
1. Invensi dianggap baru 

Yaitu jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2. Invensi mengandung langkah inventif 

Yaitu jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

3. Invensi dapat diterapkan dalam industri 

Yaitu jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Kesimpulannya adalah perbedaan hak cipta dan hak paten yaitu terletak pada hak yang dilindungi, jika hak cipta yang dilindungi ciptaan, maka hak paten yang dilindungi invensi atau temuan.

Referensi:

  1. UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  2. UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten"