Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan antara Ius Constitutum dengan Ius Constituendum

Perbedaan antara Ius Constitutum dengan Ius Constituendum
Perbedaan antara Ius Constitutum dengan Ius Constituendum

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai hukum yang mengatur dan melindungi masyarakat. Sehingga, kita tidak asing lagi jika berurusan dengan hukum.

Abdoel Djamali mengatakan, “hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan, yaitu hendak melindungi, mengatur, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum”.

Hukum yang berlaku dalam masyarakat bisa berasal dari lembaga legislatif atau DPR dan juga bisa berasal dari lembaga negara lainnya yang diberikan kewenangan untuk membentuk suatu aturan hukum, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

Hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah hukum positif. Hukum positif disini adalah hukum tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kesemuanya itu adalah hukum positif selagi keberlakuannya belum dicabut oleh negara. Apabila hukum tersebut tidak berlaku atau masih akan dicita-citakan tidak dapat disebut sebagai hukum positif.

Lalu bagaimana dengan hukum adat? Apakah hukum adat termasuk hukum positif?

Indonesia dalam Konsitusinya yaitu UUD mengakui hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Dengan dihormatinya hak masyarakat adat dalam UUD, maka legalitas hukum adat sebagai hukum positif terpenuhi.

Hukum-hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat ini lah yang disebut dengan Ius Consitutum yaitu hukum positif yang memuat ketentuan hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.

Lalu kita mengenal hukum yang di cita-citakan yaitu hukum yang akan berlaku dalam masyarakat.

Hukum ini dikatakan sebagai hukum yang dicita-citakan karena masih dalam tahap perancangan untuk mengganti hukum yang telah ada atau mengisi kekosongan hukum.

Hukum yang dicita-citakan ini ada akibat dari perkembangan masyarakat yang dinamis. Sehingga, hukum mengikuti perkembangan masyarakat dan menyesuaikan dirinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hukum inilah yang disebut dengan Ius Constituendum yaitu hukum yang dicita-citakan.

Pengertian Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Dikutip dari jurnal Transformasi Hukum Ekonomi Islam Sebagai Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum yang ditulis Achmad Badarus Syamsi, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahw bahwa Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang. Ius Contituendum adalah hukum yang dicita-citakan (masa mendatang).

Mengutip di jurnal dan penulis yang sama, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menjelaskan bahwa Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Contoh Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Contoh ius constitutum yaitu peraturan perundang-undangan yang terdiri dari  Undang-Undang Dasar, Ketetapam Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan peraturan lain yang disebutkan dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011. Serta juga hukum adat termasuk ke dalam ius constitutum.

Contoh ius constituendum yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP merupakan salah satu contoh konkrit dari hukum yang dicita-citakan dalam masyarakat. Di mana RKUHP sendiri masih belum di sahkan sebagai hukum positif.

Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Jadi, perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum adalah ius constitutum adalah hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat juga disebut hukum positif. Sementara itu, ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau hukum yang akan datang dalam masyarakat.

Cara Perubahan Constituendum menjadi Ius Constitutum

Dikutip dari Hukumonline, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mengatakan bahwa Ius Constituendum dapat berubah menjadi ius constitutum melalui:

  1. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
  2. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
  3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.
  4. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.

Referensi:

  1. R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 3.
  2. Achmad Badarus Syamsi, 2017, “Transformasi Hukum Ekonomi Islam Sebagai Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum", Et-Tijarie, Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Trunojoyo Madura Volume 4, Nomor 1, Januari, hlm. 7.
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ius-constitutum-dan-ius-constituendum-lt56777c031ec1c, diakses, 12 Februari 2022.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Perbedaan antara Ius Constitutum dengan Ius Constituendum"