Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Sistem Hukum di Dunia

Sistem Hukum di Dunia

Di berbagai belahan benua terdapat berbagai macam sistem hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Setiap negara di dunia ini memiliki sistem hukumnya masing-masing, baik yang berasal dari kehidupan masyarakatnya sendiri ataupun berasal dari negara lain yang telah menjajah negaranya. 

Sebelum membahas sistem hukum di dunia ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem hukum.

Pengertian Sistem Hukum

Sistem hukum berasal dari dua kata yaitu sistem dan hukum. Pengertian sistem adalah sebuah tatanan yang terdiri dari beberapa bagian atau unsur yang saling terkait menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, di mana masing-masing bagian tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk mencapai tujuan yang sama. Hukum dapat dimaknai sebagai seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memiliki sifat yang memaksa dan mengikat, berisi larangan dan/perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya demi terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan. (Raharjo, hlm. 25).

Dengan demikian, sistem hukum adalah sebuah tatan hukum yang terdiri dari beberapa subsistem hukum yang memiliki fungsi berbeda-beda namun saling berkaitan antara subsistem hukum yang satu dengan yang lain, untuk mencapai tujuan yang sama yaitu terwujudnya keamanan, ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. (Raharjo, hlm. 25).

Menurut R. Abdoel Djamali, “sistem hukum adalah suatu susan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain”. (Djamali, 2012:68).

Macam-Macam Sistem Hukum Di Dunia

1. Sistem Hukum Civil Law atau Eropa Kontinental

Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai civil law. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. (Djamali, 2012:68).

Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum civil law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. (Djamali, 2012:69). Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan jika seluruh aturan kehidupan manusia dituang dalam bentuk tertulis.

Dalam civil law hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berpekara saja (doktrins res ajudicata). (Djamali, 2012:69).

Sumber hukum dalam sistem Eropa Kontinental atau Civil Law adalah undang-undang. Undang-undang dibentuk oleh lembaga legislatif. Selain itu, juga diakui peraturan peraturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif dan juga kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selam tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Djamali, 2012:69).

2. Sistem Hukum Anglo Saxon Atau Common Law

Sistem hukum anglo saxon berasal dari Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem hukum common law dan unwritten law atau tidak tertulis. Walaupun disebut sebagai hukum tidak tertulis, hal ini tidaklah sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). (Djamali, 2012:70).

Sistem hukum anglo saxon ni dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri. (Djamali, 2012:70-71).

Sumber hukum dalam sistem hukum anglo saxon atau common law adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-utusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Selain putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara di akui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. (Djamali, 2012:71).

Sumber-sumber hukum dalam anglo saxon (putusan hakim, kebiasaan, dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarki tertentu  seperti pada sistem hukum civil law. Selain itu, dalam sistem hukum anglo saxon atau common law ada peranan yang diberikan kepada seorang hakim yang berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. (Djamali, 2012:71).

Sistem hukum anglo saxon menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama the doctrine of precedent/stare decisis. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara dari perkara sejenis sebelumnya atau preseden. Dalam hal itu tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya. Kalau itu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. (Djamali, 2012:71-72).

Lalu apa perbedaan antara civil law dan common law?

Perbedaan Civil Law dan Common Law

  • Civil law berkembang di negara-negara Eropa daratan, sementara itu common law berkembang dari Inggris pada abad XI.
  • Civil law menganut sistem kodifikasi dalam peraturan hukumnya, sementara common law tidak mengkodifikasi peraturan hukumnya.
  • Civil law putusan hakimnya hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki wewenang yang luas untuk menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan, sementara common law hakim tidak hanya mendasarkan putusannya berdasarkan peraturan perundang-undangan saja akan tetapi hakim berperan besar dalam membentuk tatanan kehidupan masyarakat.
  • Civil law hakimnya tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya, sementara common law hakim dalam memutus suatu perkara harus mendasarkan putusan pada putusan hakim sebelumnya.
  • Civil law sumber hukumnya adalah peraturan perundang-undangan tertulis serta kebiasan-kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sementara common law, sumber hukumnya adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan, namun tidak menutup kemungkinan juga berasal dari peraturan perundang-undangan.

3. Sistem Hukum Adat

Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan negara lainnya. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “adatrecht yang pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. (Djamali, 2012:72).

Pengertian Hukum Adat

Menurut van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Djamali, pengertian hukum adat adalah mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat. Adat tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. (Djamali, 2012:72).

Sumber hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat memiliki tipe yang bersifat tradisional dangan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang. (Djamali, 2012:73).

Kelompok Hukum Adat

Sistem hukum adat di Indonesia dibagi kedalam tiga kelompok yaitu:

  • Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat)

Mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum serta susunan dan lingkungan kerja  alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan pejabat-pejabatnya.

  • Hukum adat mengenai warga (hukum warga)
  1. hukum pertalian sanak (perkawinan dan waris)
  2. hukum tanah (hak ulayat tanah dan transaksi-transaksi tanah)
  3. hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
  • Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)

Memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran delik itu. (Djamali, 2012:74).

4. Sistem Hukum Islam

Sistem hukum Islam semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Di Indonesia pengaruh sistem hukum Islam tidaklah terlalu kuat walaupun mayoritas warganya beragama Islam, hal ini karena negara Indonesia dalam pembentukannya tidak menganut hukum Islam. (Djamali, 2012:75).

Sumber Hukum Islam

Sistem hukum Islam sumber hukumnya berasal dari :

  • Quran, yaitu kitab suci umat Islam.
  • Sunnah nabi, yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
  • Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
  • Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. (Djamali, 2012:75-76).

5. Sistem Hukum Kanonik

Sistem hukum kanonik adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-peraturan gereja. Kitab Hukum Kanonik terdiri dari tuju buku, yaitu:

  • Buku I memuat tentang norma-norma umum;
  • Buku II memuat tentang umat Allah;
  • Buku III memuat tentang tugas mengajar gereja;
  • Buku IV memuat tentang tugas gereja mengkuduskam;
  • Buku V memuat tentang harta benda duniawi gereja;
  • Buku VI memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja;
  • Buku VII memuat tentang proses atau hukum acara. (Raharjo, hlm. 32).

6. Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Sistem hukum sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1917. (Raharjo, hlm. 32).

Hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahannya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat sebagai sebuah tujuan akhir. (Raharjo, hlm. 33).

Ciri khusus sistem hukum sosialis:

  • Pokok ajaran dijiwai ajaran Marxist-Leninist;
  • Ajaran komunis mengutamakan asas kolektivitas dalam bentuknya yang mutlak;
  • Hanya mengenal konsep hukum publik;
  • Menolak prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan;
  • Sumber hukum adalah keputusan tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara;
  • Didominasi oleh sebuah partai politik tunggal;
  • Hukum sosialis memiliki sebuah karakter pseudo religius;
  • Hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif. (Raharjo, hlm. 33-34). 

7. Sistem Hukum Nasional (Indonesia)

Pengertian Sistem Hukum Nasional

Sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. (Tirtamulia, 2016:9)

Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda bisa dikatakan menganut sistem hukum civil law atau Eropa Kontinental. Hal ini terjadi berdasarkan asas konkordansi, dimana seluruh aturan hukum yang berlaku pada masa itu berlaku sampai ada peraturan baru yang menggantikannya.

Adapun contoh hukum kolonial yang masih berlaku hingga saat ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, walaupun telah ada berbagai perubahan-perubahan dalam undang-undang tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Referensi:

  1. R. Abdoel Djamali, 2012, Pengantar Hukm Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarata.
  2. Handri Raharjo, Sistem Hukum Indonesia Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional, Pustaka Yustisia.
  3. Tjondro Tirtamulia, 2016, Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional, Universitas Surabaya, Surabaya.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Macam-Macam Sistem Hukum di Dunia"