Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Aksara Hukum – Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli. Pengertian hukum pidana menurut para ahli ada hanya sebatas pengertian dalam hukum pidana meteriil dan ada juga yang memberikan pengertian hukum pidana dalam arti meteriil dan formil.


Pengertian hukum pidana menurut W.L.G. Lemire, Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan terebut.


Prof. Mr. Van Hattum, Hukum pidana positif yaitu suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan  yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, di mana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.


Prof. W.P.J. Pompe, Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata, dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrak – dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.


Prof. Simons, membagi hukum pidana dalam arti objektif dan hukum pidana dalam arti subjektif.


Hukum pidana dalam arti objektif yaitu keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan di mana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.


Hukum pidana dalam arti subyektif mempunyai dua pengertian yaitu:

  1. hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif.
  2. hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan hukuman. 


Wirjono Prodjodikoro, Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.


Kansil, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana  diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.


Hazewinkel Suringa juga membagi pengertian hukum pidana dalam arti objektif (ius poenali) yang meliputi perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak, ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat digunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penitensier dan subjektif (ius puniende) yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.


Satochid Kartanegara, hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudut yaitu: hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman. Hukum pidana dalam arti subyektif yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.


Sudarto, hukum pidana dapat dipandang sebagai sistem sanksi negatif, ia diterapkan jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi yang subsider. Pidana juga termasuk tindakan (matregelen) bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu.


Erdianto, yang dimaksud dengan hukum pidana itu adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan atau perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum dengan pidana yang ditentukan undang-undang, dan terhadap siapa saja pidana tersebut dapat dikenakan.


Mezger, hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.


Van Hamel, hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan aturan-aturan yang ditaati negara (atau masyarakat hukum umum lainnya) yang mana mereka adalah pemelihara ketertiban hukum umum telah melarang perbuatan-perbuatan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap aturan-aturan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa pidana.


Menurut Prof. MoelJatno, Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara , yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
  2. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.


Eddy O.S. Hiariej, hukum pidana sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara. Pengertian yang demikian meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.


Dari berbagai pengertian hukum pidana menurut para ahli di atas, dapatlah disimpulkan bahwa pengertian hukum pidana adalah suatu ketentuan hukum yang berisi perintah dan larangan serta memiliki sanksi pidana atas pelanggaran perintah atau larangan tersebut dan bagaimana pemberian sanksi pidana tersebut oleh negara.


Referensi:

  1. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  2. Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
  3. Moeljatno, 1983, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
  4. P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Pengertian Hukum Pidana"