Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian Hukum Pidana

Pembagian Hukum Pidana
Pembagian Hukum Pidana

Hukum pidana dapat dibagi menjadi beberapa bagian.  Berikut adalah pembagian hukum pidana:
  1. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
  2. Hukum pidana materiil dan Hukum Pidana Formil
  3. Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan
  4. Hukum Pidana Umum (Biasa) dan Hukum Pidana Khusus
  5. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
Penjelasan dari masing-masing pembagian hukum pidana di atas adalah sebagai berikut.

1. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif

Menurut Simons, Hukum pidana objektif adalah seluruh larangan atau dilarang sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenai pidana terhadap pelanggar dan bagaimana pidana itu diterapkan. Hukum pidana objektif adalah hukum pidana positif (jus poenale).

Sementara itu, hukum pidana subjektif atau jus puniendi adalah hak negara untuk memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan.

2. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Menurut Simons, hukum pidana materiil itu memuat ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai syarat-syarat bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukkan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukum tersebut dapat dijatuhkan.

Hukum pidana formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana.

Untuk pembahasan lebih lanjut hukum pidana materiil dan hukum pidana formil silahkan baca artikel ini : Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

3. Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan

Hukum pidana yang dikodifikasikan itu misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Hukum pidana yang tidak dikodifikasiakan itu misalnya adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus.

4. Hukum Pidana Umum (Biasa) dan Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umunya.

Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk  untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya bagi anggota-anggota angkatan bersenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya tindak pidana fiskal.

5. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional

Pembagian hukum pidana ini adalah berdasrkan wilayah berlakunya hukum pidana. Pada dasarnya ada kesatuan hukum pidana nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang disebut sebagai unifikasi hukum pidana.

Hukum pidana nasional ini meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, baik hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus.

Dasar keberlakuan hukum pidana nasional adalah asas teritorial yang berarti bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia.

Hukum pidana nasional ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Bentuk hukum dari hukum pidana nasional adalah undang-undang.

Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota. Bentuk hukum pidana lokal di muat dalam Peraturan Daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut saja.

Ada pembatasan terhadap ancaman pidana yang boleh dicantumkan dalam suatu peraturan daerah. Misalnya, dalam peraturan daerah tidak diperkenankan mencantumkan sanksi pidana berupa penjara. Demikian pula ada batasan maksimum pidana kurungan dan pidana denda yang dapat dijatuhkan.

Hukum pidana internasional keberlakuannya bersifat universal. Hukum pidana internasional ini bertolak dari perkembangan zaman bahwa terdapat perbuatan-perbuatan yang dilarang yang kekuatan berlakunya tidak hanya dipertahankan oleh kedaulatan suatu negara  tetapi juga dipertahankan oleh masyarakat internasional.

Perbuatan-perbuatan tersebut kemudiaan dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap masyarakat internasional atau delicta jure gentium. Kejahatan-kejahatan internasional merupakan substansi dari hukum pidana internasional.

Baca juga : Ilmu Hukum Pidana

Referensi:

  1. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  2. P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Pembagian Hukum Pidana"