Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ilmu Hukum Pidana


Ilmu Hukum Pidana


Aksara Hukum – Menurut Prof. Simons, objek dari ilmu hukum pidana itu bukan hanya het gelden recht atau hukum yang sedang berlaku atau juga disebut sebagai ius constitutum, melainkan juga het wordende recht atau hukum yang akan dibentuk atau juga yang disebut sebagai ius constituendum.


Sementara itu, Prof. Mr. G.A. van Hamel menyebut ilmu hukum pidana material sebagai de leer der strafrechtelijke aansprakelijkheid atau sebagai ajaran mengenai pertanggungjawaban menurut hukum pidana.


Lebih lanjut, menurut Hamel, ilmu hukum pidana merupakan suatu ilmu pengetahuan hukum yang melihat seluruh permasalahan di dalam hukum pidana menurut ilmu pengetahuan hukum.


Berdasarkan penglihatan semacam itu, ia melihat hukum pidana sebagai suatu ikatan hukum yang telah diletakkan oleh manusia di dalam hidup bermasyarakat, yakni yang mengaitkan setiap kejahatan dengan suatu akibat hukum berupa hukuman, sebagai suatu syarat yang nyata menurut hukum.


Tugas dari ilmu hukum pidana adalah menyusun secara sistematis segala bahan yang diperolehnya dari hukum dan praktik hukum, menjabarkan bahan-bahan tersebut dan menghubung-hubungkannya antara yang satu denga yang lain.


Setelah ia berhasil menentukan pengertian-pengertian yang bersifat abstrak dan asas-asas yang bersifat umum, maka tugasnya kemudian adalah untuk mengolong-golongkan pengertian-pengertian dan asas-asas tersebut, mengatur dan menghubung-hubungkannya menjadi suatu sistem.


Adapun menurut Prof. Moeljatno, ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana.


Obyek dari ilmu ini adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara; bagi kita hukum pidana Indonesia. Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif.


Tujuan ilmu hukum pidana ialah untuk menyelidiki pengertian obyektif dari hukum pidana positif.


Penyelidikan tersebut melalui tiga fase, yaitu:

1. Interpretasi

Interpretasi bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termuat dalam aturan-aturan hukum.


Pengertian obyektif mungkin berbeda dengan pengertian subyektif dari pejabat-pejabat ketika membuat aturan.


Sebab jika tidak demikian dan tetap mengikuti pengertian pada saat lahirnya, maka aturan-aturan tadi tidak dapat digunakan untuk waktu yang keadaan masyarakatnya jauh berlainan dari ketika aturan-aturan dibuat, sehingga tidak dapat mengikuti kehidupan dan pertumbuhan rakyat.


Akibatnya ialah aturan-aturan hukum lalu dirasa sebagai penghalang perkembangan masyarakat.


2. Konstruksi

Konstruksi adalah bentukan yuridis yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang tertentu, dengan tujuan supaya yang termuat dalam bentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.


Rumusan-rumusan delik misalnya itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Rumusan-rumusan delik misalnya adalah suatu konstruksi yuridis. Misalnya, pencurian dalam Pasal 362 KUHP, dirumuskan “mengambil barang orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum (secara tidak sah)”. 


Semua perbuatan yang dapat dimasukkan dalam konstruksi ini itulah yang menurut hukum dianggap sebagai pencurian.


3. Systematik

Systematik adalah mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum pada khususnya atau seluruh bidang hukum pada umumnya.


Maksudnya ialah supaya peraturan-peraturan yang banyak dan beraneka warna itu, tidak seperti hutan belukar yang sukar lagi berbahaya untuk diambil kemanfaatannya, tetapi supaya tanaman yang teratur dan indah rupanya sehingga memberi kegunaan yang maksimal kepada masyarakat.      


Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi


Selain ilmu hukum pidana ada juga ilmu tentang kejahatan yang dinamakan kriminologi. Selain obyeknya yang berlainan tujuannya pun berbeda.


Obyek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan pidana, dan  tujuannya agar dapat dimengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya.


Obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri. Adapun tujuannya adalah agar mengerti apa sebab-sebabnya sehingga sempai berbuat jahat itu. Apakah karena bakatnya adalah jahat ataukah didorong oleh keadaan masyarakat di sekitarnya (milieu) baik keadaan sosiologis maupun ekonomis. Ataukah ada seba-sebab lain lagi.


Jika sebab-sebab itu sudah diketahui, maka disamping pemidanaan, dapat diadakan tindakan-tindakan yang tepat, agar orang tadi tidak lagi berbuat demikian, atau agar orang-orang lain tidak akan melakukannya.

Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana

 

Referensi:

  1. Moeljatno, 1983, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
  2. P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Ilmu Hukum Pidana"