Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengecek Merek Dagang

Cara Mengecek Merek Dagang, Gambar oleh 政徳 吉田 dari Pixabay

Cara Mengecek Merek Dagang

 

Aksara Hukum – Cara mengecek merek dagang pada saat ini sangatlah mudah. Hal ini karena hampir seluruh informasi atau kegiatan dapat dicari secara online.

Anda hanya perlu koneksi internet dan gadget atau gawai yang bisa berselancar di Internet.

Ada berbagai macam merek dagang yang telah didaftarkan hingga saat ini, oleh sebab itu anda perlu mengecek merek dagang yang telah terdaftar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran merek dagang anda.

Dilansir dari DJKI, pemakaian merek berfungsi untuk:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya;
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Berdasarkan sumber yang sama, maka pendaftaran merek berfungsi untuk:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Oleh sebab itu, anda perlu terlebih dahulu mengecek merek dangan apakah telah terdaftar atau tidak.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (UU Merek).

Secara sederhana merek adalah tanda pengenal suatu usaha barang atau jasa yang dapat berupa, gambar, tulisan, suara, atau hologram, atau kombinasinya yang diproduksi oleh perorangan atau pun usaha yang telah berbadan hukum.

Sebelum anda mengetahui cara mengecek merek dagang, anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek dagang.

Dalam UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), merumuskan ada tiga jenis merek, salah satunya adalah merek dagang.

Yang pertama adalah merek dagang, menurut Pasal 1 angka (2) UU  Merek, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang

secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek yang kedua adalah merek jasa, menurut Pasal 1 angka 3 UU Merek,  merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Dan merek yang ketiga adalah merek kolektif, menurut Pasal 1 angka 4 UU Merek,  Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa den gan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa ierta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya.

Yang membedakan merek dagang dengan merek jasa adalah merek dagang digunakan untuk usaha di bidang jasa, sementara merek jasa digunakan untuk usaha di bidang  jasa.

Setelah anda mengetahui jenis-jenis merek, maka selanjutnya akan dijelaskan cara mengecek merek dagang.

1. Buka situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual


Situs ini adalah pangkalan data hak kekayaan intelektual yang dikelolah oleh Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM R.I.

Sehingga anda tidak perlu khawatir atas informasi yang diakses melalui situs ini, karena situs ini disediakan oleh lembaga yang berwenang.

2. Pilih Filter Pencarian Merek

Filter Pencarian Merek

Setelah situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ terbuka, anda pilih filter pencarian Merek.

3. Silahkan ketikan merek dagang yang ingin anda cari

Hasil Pencarian Merek Dagang

Misalnya anda mencari merek dagang Baju Bali, ketik Baju Bali di kolom pencarian, kemudia klik ikon cari.

Maka akan muncul di hasil pencarian apabila merek tersebut telah terdaftar atau tidak.

4. Anvanced Filter

Anvanced Filter

Bila anda ingin melakukan filter pencari lanjutan anda perlu mengklik Advanced Filter. Terdapat tiga macam filter yaitu berdasarkan nomor, berdasarkan teks, dan berdasarkan periode.

Hasil Pencarian Merek Dagang

Silahkan pilih sesuai kebutuhan anda, lalu klik terapkan filter. Maka, hasil pencarian anda akan muncul apabila merek tersebut telah terdaftarkan.

Demikianlah cara mengecek merek dagang terdaftar atau tidak. Terimakasih.

 

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Cara Mengecek Merek Dagang"