Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gambaran Umum Tentang Praktik Kedokteran

Gambaran Umum  Tentang Praktik Kedokteran

Pada artikel berikut ini saya akan menjelaskan mengenai Gambaran Umum Tentang Praktik Kedokteran yang ada di Indoensia. Diharapkan dengan adanya tulisan ini masyarakat khusunya pemerhati hukum dapat memahami dengan baik bagaimana praktik kedokteran di Indonesia.

Uji Kompetensi Kedokteran

Uji kompetensi kedokteran diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
  3. Permen Kesehatan No. 1419 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter Gigi
  4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1 tahun 2005 Tentang Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi
  5. Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Kedokteran Indonesia
  6. Permen Ristekdikti No. 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Dan Dokter Gigi

Pengertian Uji Kompetensi Kedokteran

Yang dimaksdukan dengan Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah "ujian yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus Fakultas Kedokteran yang berupa kompetensinya sebagai dokter atau habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia".

Pasal 1 huruf 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi, dinyatakan bahwa Uji Kompetensi adalah pengujian dan penilaian bersifat nasional bagi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi.

Tujuan Uji Kompetensi Kedokteran

Adapun tujuan dari dilaksanakannya uji kompetensi kodokteran adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin iulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan standar secara nasional;
  2. Menilai sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran;
  3. Memberikan umpan balik proses pendidikan pada Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi; atau
  4. Memantau mutu program profesi dokter atau dokter gigi dalam rangka pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
  5. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran dan Pendidikan dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi, untuk kemudian sama-sama membentuk Panitia Nasional Uji Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama "Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter.

Ada 7 Area Standar Kompetensi dalam uji kompetensi kedokteran yaitu:

  1. Area komunikasi efektif
  2. Area keterampilan klinis
  3. Area landasan ilmiah ilmu kedokteran
  4. Area pengelolaan masalalı kesehatan
  5. Area pengelolaan informasi
  6. Area mawas diri dan pengembangan diri
  7. Area Etika, moral, medikolegal dan profesionalisme serta keselamatan pasien:
  8. Dokter umum dan dokter gigi yang telah lulus ujian kompetensi akan diterbikan sertifikat kelulusan yang dapas dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).

Intership Kedokteran

Menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip, menentukan bahwa internsip adalah "proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan."

Tujuan dari program internsip ada yang merupakan tujuan umum dan ada tujuan khususnya. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Konsil Kedokteran No. 1/KKI/ PER/I/2010, menentukan tujuan umum program internsip adalah untuk memberikan kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran memahirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga. Tujuan khusus program internsip berdasarkan Pasal 3 ayat (2) yaitu:

  1. Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan dalam pelayanan primer
  2. Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran
  3. Memikul tanggung jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan
  4. Meningkatkan kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional media dalam pelayanan pasien dengan memanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi
  5. Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika
  6. Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multidisiplin
  7. Menggali harapan dan jenjang karir lanjutan
  8. Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.

Surat Tanda Registrasi

Yang dimaksudkan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter adalah "bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasif.  Surat tanda registrasi dokter diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia setelah dokter yang bersangkutan lulus ujian kompetensi.

Adapun persyaratan memperoleh surat tanda registrasi yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki ijazah dokter, dokcer spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
  2. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ Janji dokter atau dokter gigi;
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. Memiliki sertifikat kompetensi; dan
  5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
  6. Surat tanda registrasi dokter berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf c dan huruf d.
  7. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan Ketua Divisi Registrasi dan Ketua Divisi Pembinaan.

Secara yuridis dikenal ada 2 (dua) jenis surat tanda registrasi dokter, yaitu:

  1. surat tanda registrasi sementara,
  2. surat tanda registrasi bersyarat.

Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia. Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia, Sedangkan dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat, namun harus mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia.

Surat tanda registrasi tidak berlaku karena:

  1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangat
  2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tida mendaftar ulang:
  3. atas permintaan yang bersangkutan;
  4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
  5. dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Surat Izin Praktik (SIP)

Surat Izin Praktik Kedokteran (SIP)  semula diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3) UU. No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran) diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehata:. Nɔ. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/ PER/X/2011 ada beberapa jenis Surat Izin Praktik (SIP), yaitu:

  1. SIP dokter dan SIP dokter gigi, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan.
  2. SIP dokter dan dokter gigi peserta program internsip yang mempunyai kewenangan yang sama dengan dokter, berlaku untuk 1 (satu) tahun;
  3. SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, berlaku selama-lamanya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama dengan SIP yang tersebut dalam poin (1).
  4. SIP bagi peserta Program Dokter dengan Kewenangan Tambahan, berlaku untuk 5 (lima) tahun.
  5. Surat Izin Praktik diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta atau perorangan; yang berada dalam kabupaten/kota yang sama dengan Dinas Kesehatan yang mengeluarkan Surat Izin Praktik.
  6. Surat Izin Praktik dokter sebagai staf pendidik, yang melakukan praktik kedokteran pada rumah sakit pendidikan, berlaku juga untuk melakukan proses pendidikan di rumah sakit pendidikan lainnya, melalui kerja sama dengan Dekan Fakultas Kedokteran setempat.

Dokter tidak memerlukan Surat Izin Praktik jika memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi dalam hal:

  1. diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, Vine tidak dilakukan terus-menerus atau tidak berjadwal tetap;
  2. dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
  3. dalam rangka tugas kenegaraan;
  4. dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya.
  5. dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat yang tidak mampu yang sifatnya insidentil.

Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan bagi dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia, dengan ketentuan:

1.      telah dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan undangan di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi. izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

2.      Mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat bukti lulus bahasa Indonesia dari Pusat Bahasa Indonesia.

SIP dapat dicabut oleh pihak yang berwenang mengeluarkannya apabila:

  1. Adanya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
  2. Surat Tanda Registrasi dokter yang bersangkutan dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  3. Tempat praktik tidak sesuai dengan SIP.
  4. Dicabut rekomendasinya oleh anggota profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu.

Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang kesemuanya harus didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.

Dokter yang telah memiliki SIP mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:

  1. mewawancarai pasien
  2. memeriksa fisik dan mental pasien
  3. menentukan pemeriksaan penunjang
  4. menegakkan diagnosis
  5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien
  6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
  7. menulis resep obat dan alat kesehatan
  8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi
  9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan
  10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Kewenangan di atas harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan secara maksimal sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. Kewenangan dan kompetensinya harus berdasarkan pada 4 (empat) kaidah dasar moral, yaitu: Kedokteran).

  1. Menghormati martabat manusia (respectfor person)
  2. Berbuat baik (beneficence)
  3. Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence)
  4. Keadilan (justice)

Dalam keadaan darurat guna penyelainatan nyawa, dokter dapat melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi di luar kewenangan klinisnya sesuai dengan kebutuhan medis. Namun demikian harus tetap dilakukan sesuai dengan standar profesi. 

Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dökter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Sehubungan dengan kewenangan melakukan praktik kedokteran, maka seorang dokter wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. mengutamakan kepentingan pasien;
  2. memperlakukan pasien secara sopan dan penuh perhatian;
  3. menghormati martabat dan privasi pasien;
  4. mendengarkan pasien dan menghormati pandangan serta pendapatnya;
  5. memberikan informasi kepada pasien secara jelas;
  6. memberikan edukasi untuk meningkatkan kesehatan;
  7. menghormati hak pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang akan diberikan;
  8. mempertahankan dan memperbaharui pengetahuan sera keterampilan profesi;
  9. menyadari keterbatasan kompetensi profesi;
  10. dapat dipercaya dan jujur;
  11. menghormati dan menyimpan informasi rahasia pasien;
  12. menghormati agama dan kepercayaan pasien;
  13. senantiasa berusaha mengurangi risiko yang akan menimpa pasien;
  14. menghindari penyalahgunaan wewenang sebagai dokter,
  15. bekerja sama antarsejawat untuk memberi pelayanan kedokteran terbaik;
  16. melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  17. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali jika ada orang lain yang bertugas dan mamp- melakukannya.

Selanjutnya dalam rangka menyelenggarakan prakik kedokteran yang baik, buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yag Baik di Indonesia (yang disusun oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia), menyatakan bahwa seorang dokter harus bertindak:

  1. Menyediakan asuhan klinis yang baik
  2. Memilih asuhan yang baik
  3. Mempertahankan praktik kedokteran yang baik
  4. Kerja sama dengan sejawat
Sumber : H. Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Gambaran Umum Tentang Praktik Kedokteran"